MUSRENBANG: Dilema ‘Titah Paduka’ dan Kebutuhan Masyarakat Desa
Jun 11th, 2008 by Admin
Ditulis Oleh: Arum Widayatsih
Berdasarkan UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP No. 8 tahun 2008 tentang aturan operasional, dan Surat Edaran Bersama yang setiap tahun dikeluarkan oleh Mendagri dan Menneg PPN/Bappenas kita mengenal MUSRENBANG sebagai forum musyawarah. Dalam Permendagri No.66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan bahwa pengertian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut MUSRENBANGDES adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. Musrenbang berfungsi sebagai wadah untuk menyelaraskan kesepakatan antara pelaku, baik pemerintah, masyarakat maupun swasta tentang rencana kerja tahunan di masing-masing desa. Musrenbang juga digunakan untuk menjabarkan rencana jangka panjang menjadi kegiatan anggaran tahunan.
Dalam prakteknya, pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa dan kecamatan seringkali hanya mengumpulkan usulan dan tidak membuat urutan prioritas masalah. Ada banyak kerumitan dalam Musrenbang sehingga proses dan hasil Musrenbang terpaksa ’ditelikung’ sedemikian rupa, justru oleh para pegiat perencana pembangunan itu sendiri. Ketika pemerintah desa menerima segudang aturan tentang Musrenbang, aparat desa seperti dihadapkan pada ‘Titah Paduka’ yang mau tidak mau, suka tidak suka, butuh tidak butuh harus dilaksanakan. Lantaran Musrenbang ini harus dilaksanakan rutin setiap tahun, maka sudah seperti lazimnya sebuah ‘tradisi yang kehilangan makna’, proses Musrenbang ini ‘bisa’ dijalankan, meskipun terkesan apa adanya. Hal terpenting adalah ada hasilnya dan dapat ditunjukkan berita acara pelaksanaannya. Terlepas dari apakah prosesnya melibatkan partisipasi masyarakat secara sungguh-sungguh, dan apakah hasilnya merupakan cerminan dari kebutuhan riil masyarakat.
Idealnya proses Musrenbangdes dimulai dari tingkat komunitas yang paling bawah, yaitu RT, RW, dusun kemudian tingkat desa. Namun di banyak tempat, proses ini diawali dengan mengedarkan selembar kertas kepada ketua-ketua RT/RW atau Kadus-Kadus untuk mengisi usulan-usulan pembangunan di lingkungannya masing-masing. Setelah usulan dari masing-masing RT/RW/dusun dikumpulkan, barulah diadakan Musrenbangdes dengan mengundang beberapa tokoh dan masyarakat. Mengapa terjadi demikian? Ada berbagai kendala yang selalu saja masih muncul setiap tahunnya. Pertama, apabila dilakukan perencanaan di masing-masing komunitas terbawah, maka dibutuhkan fasilitator desa yang memenuhi standart teknis fasilitasi dimana hal ini pada umumnya belum ada. Kedua, tidak adanya anggaran biaya pertemuan untuk menyelenggarakan Musrenbang di tingkat Rt, Rw atau dusun. Ketiga, apabila Musrenbangdus benar-benar diupayakan untuk dilakukan secara ideal, tidak ada jaminan bahwa usulan yang menjadi skala prioritas akan terealisasikan. Hal ini terjadi karena tidak ada proses pengawalan yang serius dari tingkat desa sampai kabupaten. Keempat, informasi jadwal Musrenbangdes tidak disampaikan secara dini oleh pemerintah kabupaten sehingga pelaksanaannya pun cenderung mekanistik-formalistik dan cenderung mengejar target.
Persoalan-persoalan krusial (sangat penting) yang terjadi di banyak Musrenbang adalah praktik Musrenbang masih cenderung seremonial, belum terjadi proses analisis yang baik dalam perumusan kegiatan serta belum mengarah pada proses-proses penyepakatan. Dari sisi metodologi, mensyaratkan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang dapat dikatakan ideal. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, pengertian partisipasi seringkali hanya digunakan sebagai ‘label’ terhadap peran serta masyarakat. Sementara pemahaman tentang substansi dari peran serta itu sendiri cenderung dikesampingkan. Para penyelenggara perencanaan pembangunan sudah merasa ‘aman’ apabila sudah mencantumkan label partisipasi dalam dokumennya dan mengundang beberapa tokoh/warga masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Meskipun dalam proses pengambilan keputusan, barangkali beberapa tokoh/warga masyarakat yang diundang hanya diperlukan untuk hadir dan mengamini keputusan yang sebelumnya sudah direncanakan.
Persoalan krusial yang kedua dalam Musrenbangdes adalah belum adanya sinergi berbagai sumber dana pembangunan yang dimiliki desa seperti Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa dan yang masuk ke desa seperti SKPD, P2KP, PPK, PNPM, dan sumber sektoral lainnya. Lemahnya koordinasi antar program menyebabkan masing-masing program melaksanakan Musrenbang sendiri-sendiri dengan metodologi, teknik fasilitasi, peserta sebagaimana kebijakan masing-masing. Sudah dapat ditebak bahwa peserta Musrenbang sudah pasti akan antuasias pada program yang realisasinya lebih menjanjikan karena jelas sumber dananya. Dan sebaliknya, Musrenbang yang tidak jelas sumber dananya pasti tidak mampu menggairahkan partisipasi masyarakat. Sebenarnya tidak perlu Musrebangdes dilaksanakan berkali-kali dalam satu tahun oleh pelaksana program yang berbeda-beda. Idealnya hanya ada satu Musrenbangdes yang mengakomodasi dan mensinergikan berbagai program dan sumber dana. Hasil dari Musrenbang adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memiliki skala prioritas kebutuhan dan sumber dana yang jelas. Hal ini tentu bukan persoalan mudah karena kita dihadapkan pada kondisi dimana ego sektoral masih sangat tinggi dan waktu pelaksanaan program yang juga bervariasi. Namun bukan merupakan sesuatu yang mustahil apabila berbagai pihak berbesar hati untuk berkoordinasi, bersinergi dan menghilangkan ego sektornya masing-masing.